Kata itu sudah menjadi makanan sehari hari di Indonesia, apalagi ketika Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) gencar mengusut tersangka korupsi dan Indonesia Corruption Watch (ICW) sebuah watch dog korupsi di Indonesia gencar menuding pejabat yang korupsi.
Mencatut bujet departemen sudah pasti korupsi, menggunakan dana kantor untuk urusan pribadi juga korupsi dan memakai dana kantor tanpa dapat mempertanggungjawabkan penggunaannya juga korupsi. Bahkan menurut KPK, menerima hadiah apapun dari rekanan bisnis juga korupsi.
Pegawai Negeri (PNS), ketika dilantik bekerja resmi untuk negara selalu diminta bersumpah untuk tidak menerima apapun selain gaji yang sudah ditetapkan, jika masih menerima, maka disebut melakukan gratifikasi. Apakah PNS Guru juga kena klausul tersebut ?
Sama saja, apakah PNS guru atau Non Guru, jika menerima uang yang bukan gajinya, meski sudah disepakati oleh Komite Sekolah, KPK akan menyebutnya menerima gratifikasi. Lantas bagaimana jika hadiah tersebut ihlas diberikan oleh orangtua murid dengan di koordinasi sekolah ?
Dalam kaidah gratifikasi, tidak ada pengecualian.Meskipun dalam sejarah hubungan guru dan murid, tidak terlarang seorang murid memberi hadiah kepada gurunya sebagai tanda takzim dan terimakasih. Jadi, hadiah murid kepada guru itu “haram” menurut KPK dan “halal” menurut hukum agama.
Pelatihan guru juga sering jadi ajang korupsi, baik korupsi waktu maupun uang. Guru dijadwalkan dilatih selama 5 hari, namun sudah dipulangkan dalam 4 hari, sementara honor panitia dan uang saku peserta tetap dibayarkan 5 hari.
Perjalanan dinas juga sering dipalsukan, ada Boarding Pass aspal, artinya tanpa perlu naik pesawat anda bisa peroleh karcis naik pesawat asli. Bukti aspal menginap di Hotel juga bisa anda dapatkan, anda bisa berbagi menginap di Hotel, separo dana dikantungi, karena anda mampu memberi tanda bukti menginap.
Adapula tandabukti Surat Perjalanan Dinas (SPD) aspal, artinya bukti SPD ditandatangani instansi yang dikunjungi, namun orangnya tidak ikut serta, sebuah perjalanan fiktif, tetapi buktinya sah.
Apakah LSM yang beberapa wakilnya sering getol menuding pejabat PNS itu bersih seperti malaikat ? Tidak juga, mereka kan juga manusia. Perilaku seperti di atas juga mereka lakukan, namun karena mereka bukan pelayan publik “by default”, maka tidak disorot habis2an.
Ada pejabat LSM yang menggelapkan dana organisasi yang akhirnya dipecat. Menggenapi laporan keuangan dengan bukti bukti fiktif juga dilakukan, agar mereka mampu punya “tabungan” dan tetap bisa berteriak. Semua di ijinkan oleh pemberi dana, setidaknya tutup mata begitulah.
Ada LSM yang pekerjaannya urusi warga miskin, tetapi yang diurusi tetap tafran, tetapi pengurus LSMnya makin tajir. Ada pula LSM yang mencatut dana pendidikan warga saat pemilu dan didaftar hitamkan oleh donatur dunia. Adapula tokoh LSM yang langsung diam bersikap cerewet ketika, pejabat yang dituding tudingnya menyelinapkan uang ke rekening pribadi sang tokoh.
Korupsi bisa dalam bentuk apa saja, tetapi anggapan bahwa perilaku itu koruptif atau tidak sangat tergantung kepada pemahaman dan keyakinan kita. Imam Hasan Basri mengatakan koruptif, jika cicit kanjeng nabi saw. “mencuri” sinar lampu pengembara yang berkemah di depan rumahnya, ketika beliau sedang menyulam.
Tetapi, banyak manusia terhormat bahkan guru yang mengatakan “biasa saja” ketika dihadiahi uang segepok ketika sedang bertugas sebagai penilai, penilik, pengaji dan pemantau, padahal tanpa alasan dan bujet yang jelas.
Nah, jika anda bertugas sebagai penilik sebuah proyek besar pemerintah, kemudian memperoleh hadiah uang besar, apa yang akan anda lakukan ? Saya bantu pilihannya: Pertama menolak uang itu dan berakibat anda dituduh sok suci dan tentu tidak akan dilibatkan lagi dalam tim penilik.
Kedua, anda terima uang itu, kan hadiah, apalagi tanpa tandaterima, sehingga yang tau hanyalah anda, pemberi dan Tuhan, istripun tidak bertanya kenapa anda tiba tiba semakin tajir.
Ketiga, anda terima uang itu, tetapi anda sumbangkan kepada warga miskin yang sangat memerlukan uang. Bukankah itu uang rakyat dan melalui anda uang dikembalikan kepada rakyat, anda adalah seorang robinhood. Meskipun, mencuri tetaplah mencuri, meskipun anda Robinhood.
Kang Endo Suwanda, seorang musikolog etnik yang arifin berkata: “manusia itu bukanlah malaikat yang suci bersih, bukan pula setan yang hitam kelam, tetapi di antara keduanya,…abu abu”. So, jadilah manusia sebenar benarnya yang kadangkala mendekati malaikat dan suatu saat bisa menjadi nyaris seperti setan.
Di sini pentingnya lembaga pengampunan. Jika anda pernah korupsi, bertobatlah karena itu merusak. Namun, jangan pula merasa diri tidak pernah salah bahkan maksum karena tetaplah dirinya seorang manusia, sehingga tidak terlampau malu jika suatu saat ternyata berbuat khilaf pula.
Tabik
27/12/08
Nanang
Related posts:
- Korupsi, Bencana Alam dan Mutu Pendidikan Adakah korelasi antara korupsi dengan bencana alam dan buruknya mutu...