AhmadRizali.Com

04 Mar, 2009

Hak dan Kewajiban

Posted by: Ahmad Rizali In: Hak dan Kewajiban

Ketika kita pergi ke kedai dan dalam transaksi usdhda membeli sebotol kecap, maka kewajiban kita adalah membayar harga kecap dan hak kita adalah menerima kecap tersebut. Kewajiban pemilik kedai adalah memberikan kecap sesuai kesepakatan dan hak penjual adalah menerima uang bayaran dari kita. Ketika kita berjanji untuk bertemu seseorang pada tempat dan jam tertentu, maka kewajiban kita adalah menepati janji kepada kawa ntersebut dan hak kita adalah memperoleh ketepatan janji dari kawan itu, sedangkan hak kawan itu itu adalah pelunasan janji tersebut dan kewajibannya adalah melunasi janji itu.

Dalam kedua kasus tadi, untuk yang pertama, pemilik hak bisa melepaskan haknya. Pemilik kedai bisa melepaskan haknya, sehingga kecap menjadi gratis, atau pembeli melepas haknya, sehingga pemilik kedai mendapat rejeki nomplok, uang tunai tanpa perlu melunasi kewajibannya menyerahkan kecapnya. Dalam kasus janji, jika salah satu melepas haknya, tentu menjadi rumit, oleh sebab itu dalam berjanji kedua pihak harus menunaikan kewajiban sekaligus mendapatkan haknya.

“Kemerdekaan adalah hak segala bangsa,…dst ” (UUD45 NKRI). dalam konteks ini, bisakah kita melepaskan hak kita untuk merdeka ? tentu bisa saja, artinya tetap dijajah oleh suatu bangsa. Jika Kemerdekaan adalah hak, siapa yg memiliki kewajiban ? tentu si penjajah. Jadi Penjajah berkewajiban memberikan kemerdekaan kepada yg terjajah, kecuali bangsa itu memang merelakan haknya sebagai warga merdeka.

Warga Negara juga memiliki hak mulai dari yg asasi hingga yg tidak asasi, lantas siapa yang berkewajiban menjamin atau menunaikan kewajibannya, karena Hak dan Kewajiban itu adalah bak kedua muka sekeping uang logam, menjadi satu tidak bisa dipisah. Dalam kasus itu, yg berkewajiban adalah Negara, atau pemerintahan sebagai pengelola negara. Tetapi, sesudah warga negara memperoleh haknya, mereka memiliki kewajiban untuk patuh kepada aturan Negara dan negara berhak menerima kepatuhan warganya.

Kemudian, dalam UU Sidiknas, adalah istilah Wajib Belajar (Wajar), artinya belajar itu wajib. Dengan kritis kita bertanya, lantas siapa yg berhak menerima “kewajiban” belajar itu ? Negara ? ah,… yg benar aja. Menurutku, belajar itu adalah Hak Anak dan negara wajib memberikan hak itu. Lantas apa yang diperoleh Negara ? Kehadiran anak itu disekolah, di perpustakaan hingga diakhir proses menjadi adalah kemampuan anak tersebut ketika dewasa menjadi warga negara yang mandiri, berani hidup dan memuliakan kehidupan, kata pak Buchori.

Negeri timur seperti Indonesia dalam konteks Hak dan Kewajiban ini, lebih mengutamakan kewajiban, sehingga seringkali lupa dengan hak-nya. Saya tidak tahu, apakah ini disebabkan oleh lamanya menjadi bangsa terjajah, sehingga yg diingat hanya kewajiban, bukankah terjajah itu haknya sering diingkari oleh yang menjajah ? Selain itu, hak juga tabu untuk dituntut, karena berkeyakinan bahwa si penerima kewajiban kita, pasti akan memberikan hak kita, yg notabene adalah kewajiban mereka, padahal belum tentu !! Umumnya kita wajib membayar pajak dan hak kita adalah memperole hlayanan yg sesuai dengan pajak yg kita bayar dan itu adalah kewajiban pemerintah, tetapi seringkali diingkari.

Di Negeri Barat, terbalik. Seringkali, sebelum melaksanakan kewajiban, mereka menuntut hak-nya dulu, akhirnya semua berebut menuntut hak dan terjadilah “transaksi” Hak dan Kewajiban, jika hak tidak cocok dengan yg dijanjikan, yg wajib memberikan akan dituntut dan pertengkaran terjadi, demikianlah proses itu terjadi dan setiap hari terjadi tawar menawar si A penerima/pemberi hak/kewajiban dan si B penerima/pemberi hak/kewajiban. Kadangkala, hak lebih sedikit dari kewajiban, seringkali pula, kewajiban lebih banyak dari hak. Jika keduanya tidak sepakat dengan transaksi, maka pengadil akan menetapkan, siapa yg curang.

Di negeri timur, khususnya Indonesia, karena seringkali si pemberi kewajiban berharap haknya ditunaikan oleh si penerima kewajiban, maka ketika hak nya ditahan, mereka sungkan menuntut dan dipendam terus, seringkali meledak terjadilah amok.

Sebentar lagi pemilu dan memilih wakil dan presiden itu menurut saya adalah hak, oleh sebab itu tidak boleh dijadikan berhukum haram jika melepas. Tetapi jika memilih wakil rakyat dan presiden itu menjadi kewajiban, maka bisa berhukum wajib hingga haram. Ini berdasar logikaku dalam melihat konteks hak dan Kewajiban ini. Apatah lagi, jika memilih dalam Pemilu adalah kewajiban (lawan dari Hak) maka siapa yg berhak mendapatkan, tentunya yg dipilih, enak betul. Seharusnya, karena memilih adalah hak, maka ibarat “jual beli” pemerintah yang menjual pemilu itu dengan menyediakan calon yg layak beli dan pemilu yg layak ikut. Ketika Warga sudah menggunakan ‘hak”nya, maka mereka harus menunaikan kewajibannya, seperti patuh aturan, membayar pajak, aktif di RT dlsb, dan seterusnya.

Nah, ketika memilih calon wakil dan presiden sudah di putuskan menjadi wajib, sehingga hukumnya “haram” jika tidak memilih, saya tidak tau, bagaimana menjelaskan keruntunan logika Hak dan Kewajiban ini, silahkan diotak atik deh,…

Tabik
Nanang
5/3/09

No related posts.

No Responses to "Hak dan Kewajiban"

Comment Form

Photo Gallery

Profile

Riwayat Hidup
Ahmad Rizali, begitu namanya disebut sebagai salah satu sumber jika masalah pendidikan sedang mengemuka. Begitu pula ketika persoalan guru mencuat ke permukaan, ia termasuk sosok yang dicari-cari untuk dimintai pendapat. Belakangan, ia menekuni masalah seputar akuntabilitas sekolah. Selengkapnya...

Langganan via Email

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Guestbook


(62)    Hariyono  Like this....:D...  
(61)    nanang  Pak/Bu Endar dan Rere, terimakasih atas komentar anda. saya senang jika blog ini menjadi alternatif bacaan dikala bete, insyaAllah. ...  
(60)    rere  alert(‘salam IT Club Lombok’)...  
(59)    endar sudarjat parmasamita  Assalaamu'alaikum wr.wb.. Salam kenal Pak Nanang,semoga bapak senantiasa ada dalam kesehatan yang baik. Ingin saya belajar banyak hal dari bapak. Sejujurnya kami sudah jenuh melihat pelbagai persoa...  
(58)    nanang  Gus, mustinya ente lebih canggih dari ane, kan ente wartokaw :), gimane cara ngajarin wartokaw nulis, kayak ngajarin bebek berenang. Ntar kalo ane pangsiun mau full nulis, ya 3-5 taon lagi lah. Unt...  
(57)    gus dul  Nang, ente cocoknya jadi penulis kayak ane.....ge demen sama tulisan ente, mengalir, enak dibaca, daleemmm banget. ajarin gw donk...!...  
(56)    Tugi Hartono  Assalamu'alaikum Wr Wb..... Salam kenal pak Nanang.....Selamat UangTahun bapak... Saya selalu terinspirasi dengan tulisan bapak...... teriring dengan selesainya buku TTS yg bermanfaat, semoga menjadi...  
(55)    inten  assalaamu'alaikum, Pak Nanang. saya Inten, dulu pernah di Inventra, Cipete. website yang mencerahkan dan inspiring, terimakasih....  
(54)    arie5758  Selamat malam pak Nanang, saya Arie alumni stemba lulusan '96... salam kenal pak :)...  
(53)    nanang  Terimakasih semua, pak Sugeng bukankah anda di Malaysia ?...